Perseroan Terbatas (PT) merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Modal Perseroan Terbatas
Modal Dasar
Modal Dasar merupakan nilai perusahaan secara keseluruhan. Modal dasar pada prinsipnya merupakan total jumlah saham yang dapat diterbitkan oleh Perseroan.
Undang-undang mengenai Perseroan Terbatas Pasal 32 ayat 1 menyebutkan bahwa besaran minimum Modal Dasar yaitu sebesar Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Namun kemudian didalam Undang-undang tersebut mengalami perubahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas yang menyebutkan bahwa tidak ditetapkan lagi modal dasar sebuah PT(Perseroan Terbatas).
Penentuan besaran modal dasar diserahkan sepenuhnya kepada para pendiri Perseroan sebagai upaya pemerintah untuk menghormati kebebasan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengadakan perjanjian dalam mendirikan PT (Perseroan Terbatas) berdasarkan ketentuan dalam hukum perdata.
Modal Ditempatkan
Modal ditempatkan merupakan kesanggupan para pemegang saham untuk menanamkan modalnya ke dalam perseroan. Modal ditempatkan bukan merupakan modal riil karena belum sepenuhnya disetorkan ke dalam perseroan, tapi hanya menunjukan besarnya modal saham yang sanggup dimasukkan pemegang saham ke dalam perseroan.
Adapun jumlahnya adalah paling sedikit sebanyak 25% dari Modal Dasar atau jumlah keseluruhan saham. Saham yang disisihkan tersebut ada yang sudah dibayar maupun yang belum dibayar, namun disanggupi pendiri atau pendiri saham untuk dilunasi, dan saham telah diserahkan kepadanya untuk dimiliki.
Modal Disetor
Modal disetor adalah modal PT (Perseroan Terbatas) yang dianggap riil, yaitu modal saham yang telah benar benar disetorkan kedalam perseroan. Mengenai modal ditempatkan dan modal disetor, hal ini juga diatur dalam Pasal 33 ayat 1 UU PT sebagai berikut : “Paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 harus ditempatkan dan disetor penuh.”
Kelebihan dan Kekurangan Perseroan
Kelebihan perseroan terbatas adalah sebagai berikut:
- Hukum yang terjamin yang memberikan dampak positif yaitu kelangsungan perusahaan.
- Mempermudah kita dalam memindahkan hak milik dengan cara menjual saham dari perusahaan tersebut kepda orang lain.
- Dalam mendapatkan tambahan modal bisa dibilang mudah dalam memperluas volume usaha.
- Mempermudah kita dalam mengganti pekerja dalam perusahaan dengan cara memecatnya, karena diperlukan manajemen dan pekerja dalam mengelola perusahaan.
- Menghilangkan pikiran mengenai membayar hutang, maksudnya yaitu apabila kamu mempunyai saham dalam perusahaan tersebut, kamu hanya bertanggung jawab atau membayar tersebut sesuai banyaknya modal yang disetorkan.
Kelemahan perseroan terbatas adalah sebagai berikut:
- Pembentukan Perseroan Terbatas memerlukan biaya yang cukup tinggi.
- Perseroan Terbatas tidak bisa atau kurang dalam hal menjaga rahasia perusahaan, dikarenakan segala bentuk aktivitas harus dilaporkan kepada pemilik saham, terutama dalam hal yang kaitannya dengan laba perusahaan.
- Pembentukan Perseroan Terbatas sangat sulit karena banyak yang harus kita lakukan, seperti kelengkapan administrasi perusahaan, ijin dalam usaha yang digeluti, aktre notaris.
- Banyaknya pajak yang harus dibayar yaitu mulai dari pajak perusahaan hingga kepada pajak untuk pemegang saham yang disebut sebagai pajak pendapatan.
Persyaratan
- Foto Copy KTP dan NPWP Seluruh Pemegang Saham (Minimal 2 Pemegang Saham)
- Foto Copy Kartu Keluarga
- Pas Foto Direktur Utama / Penanggung Jawab Perusahaan
Syarat tambahan bila menggunakan alamat sendiri:
- Foto Kantor (Kantor harus berada di zona perkantoran, seperti : Ruko, Kawasan Perkantoran/Plaza)
- Foto Copy Surat Perjanjian Sewa Kantor (Bila Kantor Sewa)
- Foto Copy PBB tahun terakhir sesuai dengan domisili kantor dan bukti bayar PBB
- Surat Keterangan Domisili dari Pemilik Gedung Perkantoran bila domisili di gedung perkantoran
- Surat Keterangan RT dan RW
- Bingung urus LEGALITAS PERIZINAN perusahaan?
- Tidak punya waktu untuk mengurus LEGALITAS PERIZINAN?
- Mau penjelasan yang lebih lengkap tentang bagaimana tata cara urus LEGALITAS PERIZINAN?