Jasa Legalitas Perizinan Persekutuan Komanditer (CV)

Secara Umum CV atau Comanditaire Venootschap merupakan suatu badan usaha alternative dengan modal terbatas yang berdiri karena adanya kerjasama antara dua orang atau lebih yang terdiri dari orang-orang yang bertanggung jawab mengatur perusahaan (sekutu aktif) dan orang-orang yang memberikan pinjaman dengan tanggung jawab terbatas terhadap perusahaan (sekutu pasif).

Ciri-ciri Persekutuan Komanditer (CV) :

  • Terdapat dua jenis keanggotaan dalam CV, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif.
  • Sekutu aktif adalah anggota yang berperan menjalankan perusahaan.
  • Sekutu pasif adalah anggota yang hanya menanamkan modal usaha tanpa turut serta dalam menjalankan perusahaan.
  • Sekutu aktif memiliki tanggungjawab yang tidak terbatas
  • Sekutu pasif memiliki tanggungjawab hanya sebesar modal yang ditanamkan kepada perusahaan.

Kelebihan dan Kekurangan CV

Kelebihan CV / Persekutuan Komanditer
  • Proses pendiriannya tergolong mudah.
  • Kemampuan manajemen badan usaha berbentuk CV umumnya lebih besar.
  • Bentuk usaha CV cenderung lebih mudah mendapatkan modal dari perbankan karena lebih dipercaya.
  • Biasanya CV lebih mudah berkembang karena manajemennya dapat diisi oleh profesional sehingga pengelolaannya lebih baik.
  • Resiko perusahaan dapat ditanggung secara bersama-sama oleh sekutu.
  • Pendiriannya relatif lebih mudah jika dibandingkan dengan Perseroan Terbatas (PT)
Kekurangan CV / Persekutuan Komanditer
  • Kebelangsungan dari badan usaha ini masih tidak menentu.
  • Modal yang telah disetorkan ke perusahaan sangat sulit untuk ditarik kembali.
  • Mudah terjadi konflik antara sekutu pengusaha di dalam CV.
  • Tanggung jawab tiap anggota bersifat tidak terbatas.

Persyaratan

  1. Foto Copy KTP dan NPWP Seluruh Pemegang Saham (Minimal 2 Pemegang Saham)
  2. Foto Copy Kartu Keluarga
  3. Pas Foto Direktur Utama / Penanggung Jawab Perusahaan

Syarat tambahan bila menggunakan alamat sendiri:

  1. Foto Kantor (Kantor harus berada di zona perkantoran, seperti : Ruko, Kawasan Perkantoran/Plaza)
  2. Foto Copy Surat Perjanjian Sewa Kantor (Bila Kantor Sewa)
  3. Foto Copy PBB tahun terakhir sesuai dengan domisili kantor dan bukti bayar PBB
  4. Surat Keterangan Domisili dari Pemilik Gedung Perkantoran bila domisili di gedung perkantoran
  5. Surat Keterangan RT dan RW
  • Bingung urus LEGALITAS PERIZINAN perusahaan?
  • Tidak punya waktu untuk mengurus LEGALITAS PERIZINAN?
  • Mau penjelasan yang lebih lengkap tentang bagaimana tata cara urus LEGALITAS PERIZINAN?

Segera konsultasikan dengan TEAM AHLI kami di : 0853-3497-0852

Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!