Secara Umum CV atau Comanditaire Venootschap merupakan suatu badan usaha alternative dengan modal terbatas yang berdiri karena adanya kerjasama antara dua orang atau lebih yang terdiri dari orang-orang yang bertanggung jawab mengatur perusahaan (sekutu aktif) dan orang-orang yang memberikan pinjaman dengan tanggung jawab terbatas terhadap perusahaan (sekutu pasif).
Ciri-ciri Persekutuan Komanditer (CV) :
- Terdapat dua jenis keanggotaan dalam CV, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif.
- Sekutu aktif adalah anggota yang berperan menjalankan perusahaan.
- Sekutu pasif adalah anggota yang hanya menanamkan modal usaha tanpa turut serta dalam menjalankan perusahaan.
- Sekutu aktif memiliki tanggungjawab yang tidak terbatas
- Sekutu pasif memiliki tanggungjawab hanya sebesar modal yang ditanamkan kepada perusahaan.
Kelebihan dan Kekurangan CV
Kelebihan CV / Persekutuan Komanditer
- Proses pendiriannya tergolong mudah.
- Kemampuan manajemen badan usaha berbentuk CV umumnya lebih besar.
- Bentuk usaha CV cenderung lebih mudah mendapatkan modal dari perbankan karena lebih dipercaya.
- Biasanya CV lebih mudah berkembang karena manajemennya dapat diisi oleh profesional sehingga pengelolaannya lebih baik.
- Resiko perusahaan dapat ditanggung secara bersama-sama oleh sekutu.
- Pendiriannya relatif lebih mudah jika dibandingkan dengan Perseroan Terbatas (PT)
Kekurangan CV / Persekutuan Komanditer
- Kebelangsungan dari badan usaha ini masih tidak menentu.
- Modal yang telah disetorkan ke perusahaan sangat sulit untuk ditarik kembali.
- Mudah terjadi konflik antara sekutu pengusaha di dalam CV.
- Tanggung jawab tiap anggota bersifat tidak terbatas.
Persyaratan
- Foto Copy KTP dan NPWP Seluruh Pemegang Saham (Minimal 2 Pemegang Saham)
- Foto Copy Kartu Keluarga
- Pas Foto Direktur Utama / Penanggung Jawab Perusahaan
Syarat tambahan bila menggunakan alamat sendiri:
- Foto Kantor (Kantor harus berada di zona perkantoran, seperti : Ruko, Kawasan Perkantoran/Plaza)
- Foto Copy Surat Perjanjian Sewa Kantor (Bila Kantor Sewa)
- Foto Copy PBB tahun terakhir sesuai dengan domisili kantor dan bukti bayar PBB
- Surat Keterangan Domisili dari Pemilik Gedung Perkantoran bila domisili di gedung perkantoran
- Surat Keterangan RT dan RW
- Bingung urus LEGALITAS PERIZINAN perusahaan?
- Tidak punya waktu untuk mengurus LEGALITAS PERIZINAN?
- Mau penjelasan yang lebih lengkap tentang bagaimana tata cara urus LEGALITAS PERIZINAN?